KORUPSI DAN TA’ZIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Keywords:
Korupsi, Ta’zir, Hukum Pidana IslamAbstract
Dalam konteks Hukum Pidana Islam, "Korupsi dan Ta'zir" merupakan landasan kajian yang menyoroti dua aspek penting. Korupsi, sebagai bentuk kejahatan yang merusak, dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai moral dan sosial. Di sisi lain, konsep ta'zir memberikan kerangka hukuman yang fleksibel dan disesuaikan oleh otoritas yang berwenang dalam menangani kasus-kasus pelanggaran. Artikel ini membahas interaksi antara korupsi dan penerapan ta'zir dalam hukum pidana Islam, menjelaskan implikasi serta konsekuensi dari perspektif ini. Analisis mendalam menggali hubungan kompleks antara tindakan korupsi, nilai-nilai keadilan, dan hukuman yang proporsional dalam konteks ajaran Islam. Kajian ini juga menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, penegakan hukum yang adil, serta upaya rehabilitasi sosial dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Artikel ini menyelidiki interaksi antara tindakan korupsi dan konsep ta'zir, mengulas implikasi, keterkaitan, serta konsekuensi dari perspektif hukum pidana Islam. Melalui analisis mendalam, artikel ini menyoroti dinamika kompleks dalam menangani pelanggaran moral dan sosial, menjelajahi dimensi keadilan serta sanksi yang mungkin dalam konteks nilai-nilai Islam.
Downloads
References
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, tth.,
Abd al-Mu’thi Amin Qal’aji, Ma’rifah al-Sunan wa al-Atsar li Abi Ahmad ibn al-Hakim al-Baihaqi, Kairo: Dar al-Wafa’, 1991
Abdul Qadir Audah, al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami, Birut: Dar al-Kitab al-‘Azali, 2008.
Abdullah ibn Abd al-Muhsin al-Thariqi, Jarimah al-Risywah fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Riyad: Mamlakah al-Arabiyah al-Su’diyah, 1982, h. 113.
Al-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin bn Syaraf al-, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 14, Beirut: Dar al-Fikr, tth.
Al-Siharanfuri, Badzl al-Majhud fi Halli Abi Dawud, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Anonimous, UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Jakarta
Bukhari , Shahih al-Bukhari, Bandung: Dahlan Dar at-Tuqah al-Najah, tth.
Direktorat PJKAKI Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dalam Kumpulan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Direktorat PJKAKI KPK, 2006.
Direktorat PJKAKI KPK, Kumpulan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korpusi, Jakarta; Direktorat PJKAKI KPK, 2006.
Ibn Mandzur, Lisan al-‘Arab, Beirut: Dar Shadir, 2008.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Komisi Pemberantasan Korupsi , Pandangan Islam Terhadap Korupsi: Koruptor, Dunia Akhirat Dihukum, Jakarta: KPK, 2007
Mohammad Amin Summa dkk., Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
Muhammad Khatib Syarbini, Mughn al-Muhtaj ila Ma;rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj, Beirut:Dar al=Fikr,Tth.
Munawar Fuad Noeh, Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, Jakarta: Zikrul Hakim, 1997.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : Ghalia Indonesia
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid. 3, Beirut: Dar al-Fikr,1983.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II, Ttp: 1988.
Sa’di Abu Jaib, Al-Qamus Al-Fiqhi, Beirut: Dar al-Fikr, 1998.
Wahab Afif, Hukum Pidana Islam, Banten : Yayasan Ulumul Quran, 1988.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz V, Damaskus: Dar al-Fikr, 2008.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mohammad Najib (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



